Dalam permohonan tersebut tentu ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi.
Indonesia mengatur masalah kewargarnegaraan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Naturalisasi dibagi berdasarkan 4 macam, yaitu Naturalisasi Murni dan Naturalisasi melalui Perkawinan.
Kemudian, terdapat Naturalisasi Bagi Orang yang Telah Berjasa Bagi Negara atau dengan Alasan kepentingan Negara.
Terakhir, Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Belum Mendaftar atau Anak Sudah Mendaftar, tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam permohonan untuk naturalisasi, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah syarat tinggal di Indonesia, yaitu paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Cristian Gonzales, salah satu pemain Timnas Indonesia yang tergolong sebagai naturalisasi.
BACA JUGA:Pedro Acosta: Setim Bareng Marc Marquez di KTM? Saya Pikirin Nanti Saja
Pada 1 November 2010 silam, striker asal Uruguay ini resmi menjadi WNI.
Saat itu, Gonzales sudah tinggal di Indonesia selama 9 tahun dan mempunyai istri orang asal Indonesia.
Sementara itu, jalur lain untuk menjadi pemain Timnas Indonesia adalah mendapatkan status WNI.
Namun, jalur ini bisa ditempuh bila mampu menunjukkan garis keturunan dari wilayah asosiasi sepak bola yang ingin dibela.
BACA JUGA:Akankah Pedro Acosta Masuk Klub Elite?
Hal ini mengacu pada regulasi badan sepak bola dunia, FIFA. Dalam FIFA Legal Handbook 2023 Pasal 7 tentang Akuisisi Warga Negara Baru, pemain yang belum tampil di laga internasional berhak bermain di tim nasional asosiasi baru, apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
- Lahir di wilayah asosiasi sepak bola yang bersangkutan.
- Ibu kandung atau ayah kandungnya lahir di wilayah asosiasi sepak bola terkait.
- Nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi terkait.
- Ia pernah tinggal di wilayah asosiasi bersangkutan minimal 3 tahun sebelum usia 10 tahun, 5 tahun untuk usia 10-18 tahun, dan 5 tahun sejak usia 18 tahun.