KORANLINGGAUPOS.ID - Banyak layanan yang telah tersedia untuk mengecek legalitas Pinjaman Online atau Pinjol.
Namun perlu hati-wati dalam menggunakan pinjol, pinjol ilegal merupakan masalah serius yang harus diwaspadai, baik tiu risiko hingga masalah yang terjadi.
Banyak sebab dan akibat jika menggunakan pinjol Ilegal, dampaknya pun tidak sebanding dengan apa yang diterima.
Oleh Karena itu, penting untuk mengtahui dan memeriksa apakha Pinjol itu legal atau Ilegal sebelum mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Cabut Izin Multifinance, 2023 OJK Telah Mencabut 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya
Ada harus pastikan pinjol yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
Dari laman OJK, Berikut ciri-ciri pinjol ilegal :
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
- Pemberian pinjaman sangat mudah Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
BACA JUGA:Kenali 4 Jenis Gigi dan Fungsinya