Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Update Terbaru! Berikut 100 Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

Senin 01 Jan 2024 - 09:27 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjol legal atau sudah mengantongi izin dari OJK ini ciri-ciri :

- Terdaftar atau berizin dari OJK

BACA JUGA:Cukup Oleskan Minyak Zaitun Pada Kulit, Keajaiban yang Akan Terjadi

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

BACA JUGA:Waktu, Tata Cara, dan Ciri Orang yang Salat Tahajud Diterima Allah SWT

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

BACA JUGA:10 Manfaat Perbedaan Pasta Gigi Close Up dan Pepsodent,Kalian Memakai Yang Mana Nih?

Maka Kalian Perlu mengetahui cek legaltas Pinjol, Berikut Caranya Melalui Situs OJK :

Kategori :