Pensiunan, PNS, TNI, Polri Naik Gaji 2024, Bagi PPPK Ini Besaran Gajinya Capai Rp5,2 juta

Selasa 02 Jan 2024 - 11:36 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira bagi PNS, Polri, TNI dan Pensiunan awal tahun ini matanya semakain bersinar-sinar, ada kabar baik kenaikan gaji 2024.

Meski naik gaji 2024, hal itu dilakukan secara rapel dan akan dibayar mulai dari awal tahun ini.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu.

Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan pada tahun 2024.

BACA JUGA:Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua

Tidak hanya itu, PP yang telah diatur tersebut juga dibuat Peraturan Presiden (Perpres) yang juga dikhususkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yustinus Prastowo juga menekankan bahwa proses penyelesaian aturan ini sedang berlangsung, dan pihak berwenang sedang menuntaskan perincian yang cukup banyak terkait kenaikan gaji.

Meski gaji dan pensiunan naik, Presiden Jokowi juga sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji PNS TNI POLRI sebesar 8 persen.

Dan pensiunan sebesar 12 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara

Saat ini, pemerintah masih menerapkan besaran gaji PNS TNI dan POLRI berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Sementara pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.

Besaran gaji guru PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Ternyata, tahun 2024, gaji pokok PPPK mengalami kenaikan sekitar 8%. Suatu langkah yang diharapkan dapat meningkatkan semangat dalam bekerja.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya

Kategori :