BSU 2025 Bukan untuk Guru Honorer Gaji di Bawah UMR, Ini Kriteria dan Besaran yang Diterima

Senin 16 Jun 2025 - 17:00 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

BACA JUGA:Petani Desa Air Lesing, Berharap Adanya Bantuan Mesin Bajak Sawah

BACA JUGA: Siap-siap, Tahun Ini 1.000 Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Bantuan Modal Rp 2 Juta dari Pemkot Ini Syaratnya

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK terdaftar

- Status Guru atau Tenaga Kependidikan non PNS

- Terdaftar di Dapodik di bawah Kemendikbudristek

- Terdaftar di EMIS di bawah Kemenag

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Gaji Maksimaldibawah Rp3.500.000

- Bukan ASN, TNI, atau Polri

- Bantuan ini spesifik untuk non-pegawai pemerintah, TNI, dan Polri.

BACA JUGA:Program Bantuan UMKM Rp 2 Juta dari Pemkot Lubuk Linggau Segera Direalisasikan

BACA JUGA:Realisasi Program Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp 2 Juta di Lubuk Linggau Masih Tunggu Regulasi

Namun bantuan ini tidak akan berhak atau tidak akan menerima bagi penerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

Adapun mekanisme pencairan BSU pada Juni 2025 bagi Guru Honorer 2025 akan disalurkan ke Bank Himbara, BSI. dan PT Pos Indonesia

Namun ini kriteria lain yang tidak bisa menerima BSU Juni 2025 bagi guru honorer

Kategori :