BSU 2025 Bukan untuk Guru Honorer Gaji di Bawah UMR, Ini Kriteria dan Besaran yang Diterima

Senin 16 Jun 2025 - 17:00 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

Memang tidak semua pekerja atau karyawan mendapatkan BSU pada Juni 2025 ini, maka ketahui dahulu syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

 Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

BACA JUGA:DTPHP Musi Rawas, Kembali Mendapatkan Bantuan 2.750 Dosis Vaksin PMK

BACA JUGA:Skema Pemerintah Menghadirkan Bantuan Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat Rendah

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mulia Mei 2025

- Gaji atau upah tertinggi Rp3.500.000 per bulan

- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK Rp3.500.000 per bulan, atau persyaratan gaji paling banyak sebesar UMP/UMK jika UMP/UM K lebih tinggi.

- Bukan PNS, anggota TNI/Polri

- Tidak masuk dalam penerima bantuan sosial lainnya daro pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM dan sebagainya.

- Bekerja di wilayah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan

- Guru honorer juga termasuk yang berhak menerima BSU.

BACA JUGA:Siap-siap, Pekerja dengan Gaji dibawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Pemerintah

BACA JUGA:Realisasi Program Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp 2 Juta di Lubuk Linggau Masih Tunggu Regulasi

Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib dipenuhi bagi para pekerja unutk bisa menerima  bantuan Juni 2025 ini.

Jika kriteria utama tidak terpenuhi atau tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sudah dipastikan tidak dapat menerima meski gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan. 

Kategori :