LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pagar makan taman. Istilah ini cocok diberikan pada tersangka Helsen Desandrio alias Icen (27) karena tega mencuri burung merpati milik temannya sendiri.
Bahkan mirisnya diduga sudah dua kali dia melakukan tindak kriminal itu.
Saat beraksi, Helsen bersama anak bawah umur inisial TGH (17). Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Keduanya diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan pada Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sehase Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA:4 Keunggulan dan Cara Daftar Masuk SMAIT AN-NIDA’ Lubuklinggau
Keduanya diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian burung merpati kolong milik korban Niko Kheni Han (25) ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mura warga Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Diceritakan korban Niko bahwa pencurian burung merpati di rumahnya sudah dua kali terjadi.
Pertama lima burung senilai Rp 1,5 juta. Lalu kejadian kedua, sembilan burung merpati kolong senilai Rp11 juta hilang.
Korban memang mengoleksi burung merpati bahkan di rumahnya ada ratusan burung merpati yang diperliharanya.
BACA JUGA:Patut Dicoba, 5 Tips Mengatasi Anak Manja
Pelaku mencuri burung dengan memanjat pagar dan mencurinya bersama sangkarnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Rabu 3 Januari 2024 mengatakan pencurian yang dilakukan kedua tersangka pada Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
“Hal tersebut diketahui korban Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta dan melapor kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Kenali Ciri dan Keunggulan Gaya Belajar Auditori, Visual dan Kenestetik