LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau jatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Guntur (38).
Atlet balap sepeda motor Lubuklinggau ini dikenakan denda R p800 juta, atau subsider dua bulan penjara, Rabu 3 Januari 2024.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dibantu hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan dengan Panitera pengganti (PP) Armen, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang putusan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Putusan majelis hakim, lebih rendah setahun dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumaherti, SH.
BACA JUGA:Burungnya Dicuri, ASN Musi Rawas Rugi Belasan Juta
Warga Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang putusan hakim terbukti kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,127 gram.
Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH menyatakan perbuatan Terdakwa Guntur terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:4 Keunggulan dan Cara Daftar Masuk SMAIT AN-NIDA’ Lubuklinggau
" Terdakwa nyatakan terima , JPU juga nyatakan terima," jelas Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH
Guntur masuk bui karena diamankan Polisi Sabtu 16 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I .
Berawal pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB saksi M. Anwar Daud dan saksi Tiyosta Jatmico keduanya Anggota Polisi Opsnal Narkotika Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau TImur I sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas dasar tersebut saksi M. Anwar Daud dan saksi Tiyosta Jatmico bersama dengan tim opsnal Narkotika Polres Lubuklinggau mendatangi lokasi yang sampainya di lokasi terlihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga saksi M. Anwar Daud dan Tiyosta Jatmico dan rekan mengikuti terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ketika itu ditemukan satu bungkus plastik klip yang berukuran sedang didalamnya ada sabu terbungkus permen Kopiko di genggam tangan sebelah kiri terdakwa.
BACA JUGA:Patut Dicoba, 5 Tips Mengatasi Anak Manja