Kasus ini Membuat Atlet Balap Motor Lubuklinggau Didenda Rp 800 Juta

Rabu 03 Jan 2024 - 20:43 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 2012/NNF/2023 21 Juli 2023 terhadap barang bukti berupa  satu  bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat  satu bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,127 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1 dan satu termos es berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat satu botol vial berisi urine dengan volume 10 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

Kesimpulan Bb 1 seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :