Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 2012/NNF/2023 21 Juli 2023 terhadap barang bukti berupa satu bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat satu bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,127 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1 dan satu termos es berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat satu botol vial berisi urine dengan volume 10 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.
Kesimpulan Bb 1 seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)