BACA JUGA:Calistung Bukan Syarat Masuk SD
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.
Tags : #tks
#prabowo subianto
#prabowo - gibran
#pilpres 2024
#pemilu 2024
#gibran rakabuming raka
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Rabu 30 Oct 2024 - 22:54 WIB
Awasi Pilkada Bawaslu Libatkan Masyarakat, Begini Ketentuannya
Senin 21 Oct 2024 - 21:59 WIB
Anggota DPRD Dilarang Ikut Kampanye, Begini Kata Bawaslu Musi Rawas
Sabtu 19 Oct 2024 - 10:17 WIB
Catat! Jadwal Rangkaian Acara Pelantikan Presiden Prabowo Besok
Kamis 10 Oct 2024 - 23:00 WIB
Pesta Demokrasi di SMPIT AN-NIDA’ Lubuk Linggau, Ada Partai, KPU Hingga Bawaslu
Senin 07 Oct 2024 - 20:36 WIB
Diduga Melanggar, Oknum Sekdes dan Cawabup 02 Dilaporkan ke Bawaslu
Terpopuler
Sabtu 02 Nov 2024 - 08:32 WIB
9 Profesi Berpotensi Bergaji Dua Digit Tertarik? Cek Disini
Sabtu 02 Nov 2024 - 10:12 WIB
Daftar Lengkap Kendaraan Dilarang Mengisi BBM Subsidi Pertalite Dimulai Awal November 2024
Sabtu 02 Nov 2024 - 17:29 WIB
Barcelona vs Espanyol: Cetak Gol Lagi, Lewy! LaLiga 2024-25, Derby Catalan, Cek Link Live Streaming
Sabtu 02 Nov 2024 - 09:06 WIB
3 Direktur KPK Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Detailnya
Sabtu 02 Nov 2024 - 09:37 WIB
UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan
Terkini
Sabtu 02 Nov 2024 - 22:19 WIB
Lakukan Hal Ini sebelum Memulai Budidaya Jagung
Sabtu 02 Nov 2024 - 22:18 WIB
Tanam Jagung Hibrida Lebih Laku
Sabtu 02 Nov 2024 - 22:09 WIB
Pengendalian Hama dan Penyakit Jagung
Sabtu 02 Nov 2024 - 22:06 WIB
Puting Beliung di Lubuk Linggau, 20 Rumah dan Sekolah Rusak
Sabtu 02 Nov 2024 - 22:04 WIB