Surat Bawaslu Pusat Bukan Putusan

Jumat 05 Jan 2024 - 20:15 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Calistung Bukan Syarat Masuk SD

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Kategori :