Daripada Berpolemik, Simak 3 Aturan Perangkingan Penentu Kelulusan dan Penempatan PPPK

Minggu 07 Jan 2024 - 20:27 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Pertama, peringkat termasuk urutan penempatan.

Seperti yang kita ketahui, peserta pendaftar PPPK guru 2023 dibagi ke dalam beberapa kategori.

Kelulusan dan penempatan akan diberikan prioritas kepada pelamar kategori P1.

BACA JUGA:Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua

Di dalam kategori P1, terdapat urutan prioritas, yakni THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.

Bagi P1, penempatan dilakukan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki, mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sesuai kebutuhan.

Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugasnya, akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara

Prioritas penempatan didasarkan pada urutan prioritas THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.

Jika terdapat nilai yang sama dalam satu kategori, pertimbangan dilakukan berdasarkan hasil Kompetensi Teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia.

Setelah itu, jika masih ada formasi atau kuota tersedia, dapat diisi oleh peserta P2 dengan peringkat terbaik, dan seterusnya P3, dan seterusnya.

Kedua, peringkat dilakukan per mata pelajaran per instansi.

BACA JUGA:Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi

Aturan ini berlaku untuk pesaing di antara guru mata pelajaran di satu instansi.

Misalnya, dalam kasus ini adalah formasi untuk Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tertentu.

Kategori :