Jumlah formasi yang tersedia adalah 16 guru PAI yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan tersebut.
Jumlah peserta pelamar adalah 21 guru, terdiri dari P1 (2 pelamar), P2 (1 pelamar), P3 (8 pelamar), dan P4 (10 pelamar).
BACA JUGA:Bupati Muratara Tanggapi Nilai CAT PPPK Guru Berubah, Tidak Disini Saja Daerah Lain Juga
Kelulusan atau penempatan akan diberikan kepada P1, P2, dan P3 karena masih ada kebutuhan formasi.
Sisanya, 5 formasi yang kosong akan bersaing di antara peserta P4 dengan peringkat terbaik.
Tiga, penentuan urutan berdasarkan hasil seleksi mengacu pada masing-masing mekanisme.
Dalam penugasan PPPK guru tahun 2023, terdapat dua mekanisme berbeda, yakni,
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara
Pertama, Penempatan Guru PG tahun 20221 (untuk guru P1) : a) P1 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimilikinya dengan memperhitungkan kebutuhan dan kuota formasi yang ada. b) Individu akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sesuai dengan kebutuhan yang tersedia. Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugas awalnya, penempatan akan dilakukan di satuan pendidikan yang memerlukan. c) Prioritas penempatan ditentukan berdasarkan kategori pelamar, dengan urutan prioritas THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta. d) Jika terdapat pelamar dalam satu kategori dengan nilai yang sama, penentuan akan mempertimbangkan nilai Kompetensi Teknis, Kemudian Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan usia.
Kedua, Mekanisme Seleksi Menggunakan CAT (P2, P3, dan P4)
a) Seleksi menggunakan CAT akan dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK guru setelah penempatan guru P1.
b) Seleksi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural. Tiga pelamar dengan nilai tertinggi pada seleksi tersebut, dari jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi, akan melanjutkan seleksi wawancara.
c) Individu akan ditempatkan pada tugas masing-masing sesuai dengan kebutuhan yang ada. Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugas awalnya, penempatan akan dilakukan di satuan pendidikan yang memerlukan.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Muratara Heran Nilai CAT Berubah, Sebut Digeser Anak Kandung Kepala OPD
4) Pengisian formasi akan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, dengan kebutuhan formasi THK-II (P2) diutamakan, diikuti oleh Honorer Negeri dengan masa kerja lebih dari 3 Tahun (P3) dan Lulusan PPG atau Guru Non ASN (P4).
5) Jika masih ada persaingan untuk penempatan, keputusan akan mempertimbangkan bobot nilai hasil seleksi CAT BKN, dengan kompetensi teknis 50%, Manajerial – Sosiokultural 30%, dan wawancara 20%.