BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siap Menanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengrajin Pandai Besi
BACA JUGA:Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya
4. Buku tabungan dengan nomor rekening atas nama peserta.
5. Surat keterangan berhenti kerja (untuk klaim penuh).
6. Email aktif dan nomor HP terdaftar di aplikasi.
7. Untuk pencairan 10%, peserta minimal sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Dengan persyaratan ini, sistem online akan memudahkan verifikasi data tanpa harus membawa berkas fisik ke kantor cabang.
Cara Cairkan JHT Lewat HP
Proses klaim JHT secara online bisa dilakukan melalui dua cara utama: aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Lewat Aplikasi JMO
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya
- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login dengan NIK dan password (atau daftar jika baru pertama kali).
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim Online”.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, buku tabungan).