BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Tarik Dana Mulai Rp10 Juta hingga Rp15 Juta, Begini Cara Lengkapnya

Kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini tersedia program penarikan dana dengan nominal mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta--screenshot

KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu saat ini sudah bisa menarik dana bagi kalian yang membutuhkan dari dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Penarikan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp10 juta hingga Rp 15 juta tentu ini tidak harus berhenti bekerja atau masuk usia pensiun.

Adapun untuk batas pencairan sebagian hanya mulai dari sekitar Rp 10 juta saja atau lebih dan ini kebijakan sudah ditetapkan sejak Mei 2025.

Namun jika kalian berminat untuk penarikan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA:2025 Ada 21 Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, 2026 Ada Penyesuaian Tarif

BACA JUGA:Biaya Medis Cuci Darah 2025, Bayar Segini Setiap Rumah Sakit Klinik Peserta BPJS Kesehatan

Tentu dengan aplikasi JMO, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa mengajukan klaim, tetapi juga memperoleh layanan lain.

seperti pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga informasi program JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu datang ke kantor.

Bagi kalian yang mau mendapatkan Rp 10 Juta hingga Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan tentu ada syarat yang haris diikuti, sebagai contoh  untuk mendapatkan Rp15 Juta cukup mudah dengan mengikuti panduan lengkapnya sebagai berikut

Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau, Disnaker ke PT Dendy Marker Indah Lestari

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau

Perlu diketahui Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat utama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat Rp 15 juta yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Artinya bagi peserta yang belum mencapai 10 tahun belum bisa, maka setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun bisa mengajukan pengambilan dana ini.

Syarat yang dibutuhkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan