BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2025 Yuk Cek Besarannya untuk Tiap Golongan
- Tunjangan Jabatan: Bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kinerja individu dan instansi.
- THR dan Gaji ke-13: Seperti dilansir dari Siaran Pers Pemerintah, diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK, dan honorer yang diangkat PPPK.
Dilansir dari Kemenkeu Menteri Keuangan menegaskan, Penyesuaian gaji pokok dan pemberian tunjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara agar tetap produktif dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA:4.257 Honorer Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Soal Gaji Begini Penjelasan BPKAD
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
Gaji PNS dari berbagai golongan dan masa kerja, berikut rinciannya:
Golongan I
I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.260.400
I/b: Rp 1.610.000 – Rp 2.335.800
BACA JUGA:Gambaran Gaji PPPK Paruh Waktu, 11 Agustus 2025 Deadline Pengusulan Formasi
I/c: Rp 1.660.700 – Rp 2.397.400
I/d: Rp 1.713.000 – Rp 2.472.900
Golongan II
II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.268.800
BACA JUGA:Jelang Tahun Ajaran Baru Gaji 13 Cair, ini Himbauan untuk ASN dan PPPK
II/b: Rp 2.244.300 – Rp 3.343.200