Artinya: “Jika seseorang tepuk tangan dan orang lain membaca tasbih [dalam konteks mengingatkan imam ketika shalat], maka boleh meski menyelisihi Sunnah.... Sebaliknya, wajib hukumnya memberi peringatan [saat shalat] kepada orang buta dan semacamnya [misal khawatir masuk lubang karena tidak bisa melihat]. Jika teguran itu tidak mempan kecuali dengan kata-kata atau dengan tindakan yang membatalkan, maka wajib [memberi peringatan] dan shalatnya pun batal menurut pendapat yang paling shahih." (Al-Khathib asy-Syirbini, al-Iqna’, [Beirut: Darul Fikr, 1415], jilid I, hal. 146).
Demikianlah penjelasan terkait apa yang harus dilakukan makmum saat imam jatuh tidak sadarkan diri. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :