Selain penjelasan tadi, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU Online, Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences mengulas secara khusus mengenai tindakan yang sebaiknya kita lakukan apabila berada dalam shalat jamaah dan ada yang pingsan atau wafat secara mendadak.
Terkait peristiwa ini, Amien Nurhakim apabila pelaksanaan shalat bertentangan dengan prioritas menyelamatkan nyawa seseorang, maka yang didahulukan adalah menyelamatkan nyawa seseorang.
Beliau mengutip Qawa’idul Ahkam: Artinya: “[Harus] Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding melaksanakan shalat. Alasannya menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan shalat dalam kondisi ini. Menggabungkan dua kemaslahatan pun masih mungkin dengan menyelamatkan orang tenggelam lebih dulu kemudian qadha shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, [Beirut: Darul Ma’arif], hal. 66).
Lalu ada kasus yang dituliskan oleh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam dalam Qawa’idul Ahkam seperti di atas merupakan salah satu dari contoh kasus dalam satu kaidah yang berbunyi:
BACA JUGA:3 Cara Mengajari Anak Shalat Sejak Balita, Inspirasi Nabi Muhammad SAW Mendidik Anak
إذا اجتمعت المصالح الأخروية الخالصة، فإن أمكن تحصيلها حصلناها، وإن تعذر تحصيلها حصلنا الأصلح فالأصلح والأفضل فالأفضل
Artinya: “Apabila terkumpul kemaslahatan ukhrawi murni, jika mampu dilaksanakan [bersamaan] maka laksanakan, dan jika tidak mampu mencapainya maka kita pilih yang paling maslahat dan paling utama.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, hal. 53).
Dengan adanya penjelasan dari kasus ini, tindakan yang dapat dilakukan jika ada yang tidak sadarkan diri saat shalat berjamaah maka: Apabila yang kehilangan kesadaran adalah imam maka makmum di belakangnya perlu menggantikannya, dan ada satu atau dua orang yang membatalkan shalatnya untuk menolong imam tersebut.
Apabila yang kehilangan kesadaran adalah salah satu dari makmum, maka makmum terdekat dapat membatalkan shalatnya untuk menolong orang yang pingsan, tak sadarkan diri, atau wafat tersebut.
BACA JUGA:6 Manfaat Gerakan Shalat untuk Kesehatan Fisik, Salah Satunya untuk Kesuburan Wanita
Dengan tindakan pertolongan tersebut, boleh jadi orang yang tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri dapat diberi pertolongan pertama dan menyelamatkan nyawanya.
Kasus ini menurut penulis serupa dengan wajibnya memperingatkan orang buta yang dikhawatirkan masuk lubang ketika shalat, yaitu dengan membaca tasbih atau tepuk tangan.
Hanya saja, jika cara tersebut tidak mempan, maka orang yang sedang shalat tersebut dapat menahan orang buta supaya tidak jatuh ke lubang meskipun tindakan tersebut membatalkan shalat.
Mengutip Al-Khathib asy-Syirbini dalam al-Iqna’:
BACA JUGA:Tata Cara Shalat Fardhu Orang yang Sakit dan Dalil, 7 Bentuk Diringankan Oleh Allah SWT
لو صفق الرجل وسبح غيره جاز مع مخالفتهما السنة .... وإلا فإنذار الأعمى ونحوه واجب فإن لم يحصل الإنذار إلا بالكلام أو بالفعل المبطل وجب وتبطل الصلاة به على الأصح