e. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas.
f. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:DLH Musi Rawas Adakan Lomba Daur Ulang Sampah Tingkat Pelajar, Berikut Ketentuannya
BACA JUGA:1 Oktober 2025 MIN 1 Musi Rawas Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
Contoh kegiatan strategis yang pernah dilaksanakan oleh Dinas PU CKTRP :
1. Pembangunan Rumah Sakit Sobirin di Muara Beliti
2. Pembangunan gedung Serba Guna di Muara Beliti
3. Rehabilitasi Masjid Agung Darussalam di Muara Beliti.
2). Program Pembangunan Dinas PU CKTRP tahun 2025.
Program, kegiatan dan sub kegiatan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 tahun 2021 beserta pemutahirannya yang ketiga yakni Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
BACA JUGA:Gencar Tertibkan Parkir Liar, Dishub Musi Rawas Bocorkan Ciri Juru Parkir yang Resmi
BACA JUGA:Pulang Mengajar, Guru SDN 1 Sukamana Musi Rawas Dibegal 3 Orang Tidak Dikenal
Dinas PUCKTRP menetapkan satu program urusan rutin dan 9 program urusan wajib antara lain sebagai berikut :
1. Program Penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Minum
4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limba