Jagat Maya Dihebokan Terbongkarnya Recana Serangan Fajar

Minggu 14 Jan 2024 - 22:25 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

Sosok yang memberikan arahan mengatakan, jadi untuk Kepala Desa langsung kita arahkan ke 02, tidak ada alasan apapun, menangkan 02 didaerah masing-masing.

“Sedangkan masalah peluru itu masih diupayakan sehingga sebelum pilpres dikeluarkan, dengan catatan dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu,” terangnya.

“Dari dana desa, 50 dikirimkan ke situ untuk digunakan serangan, disana nanti ada PJ disitu, Kapolres, Damdim dan Kajari untuk penggunaan itu,” tambahnya.

Sosok tersebut juga berharap nantinya tidak akan ada pemeriksaan atas proses Pelimu Pilres dan Wapres 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Prabowo Gibran Tawarkan Hilirisasi Digital

“Sedangkan 50 tinggal didesa dan mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024,” ungkapnya.

Pihak yang memberikan arahan juga menyampaikan jika rencana untuk memenangkan salah satu Paslon telah adanya komitmen dari pihak-pihak terkait dan meminta komitmen dari pihak dilapangan.

“Karena itu telah ada komitmen, namun kalian harus komitmen juga, jadi jangan sampai siram-siram tapi kalah juga,” tegasnya.

“Makanya untuk itu digetjotlah, kalau sedah berencana jangan sampai awak jadi korban,” tambahnya.

BACA JUGA:Pengda MLM INI IPPAT Sukses Gelar Seminar Nasional Koperasi dan Pelatihan NPAK

Sedangkan larangan politik uang dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Dalam UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. 

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

BACA JUGA:Bangga, SDIQ Ar-Risalah Juara 1 dan Dapat Gelar Danton Terbaik Kompetisi Paskibra Lomba Kreasi Baris Berbaris

Pasal 286 ayat (1) berbunyi jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Kategori :