Tim Hukum Syarif Hidayat – Gusti Rohmani Laporkan Dugaan Politik Uang

LAPORKAN : Warga Desa Sungai Baung didampingi Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara H.M Syarif Hidayat - Hj Gusti Rohmani melaporkan kegiatan kampanye Paslon Devi Suhartoni – Yunius Wahyudi ke Bawaslu Muratara, Selasa 8 Oktober 2024.-Foto: Dokumen -Tim Kuasa Hukum Syarif – Gusti.

KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Desa Sungai Baung didampingi Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H.M Syarif Hidayat - Hj Gusti Rohmani melaporkan kegiatan kampanye Paslon Devi Suhartoni – Junius Wahyudi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara, Selasa 8 Oktober 2024.

Tim Kuasa Hukum Syarif-Gusti, Andrian SH dan Ade Candra SH menjelaskan, pihaknya melaporkan paslon Devi-Yudi ke Bawaslu karena diduga melakukan politik uang dalam kampanye dialogis di Desa Sungai Baung.

Menurutnya, terpantau di lapangan diduga ada keterlibatan perangkat desa dan Ketua BPD saat kampanye Senin 8 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara nyawer atau membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu, video itu viral di sosial media. 

Untuk itu Tim Kuasa Hukum Syarif-Gusti meminta Bawaslu Kabupaten Muratara berani menggunakan kewenangan untuk mengusut kasus dugaan politik uang di Pilkada Muratara 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA:Syarif Hidayat – Gusti Rohmani Janji Prioritaskan Bangun Jalan Rawas Ulu - Ulu Rawas

BACA JUGA:Masyarakat Kuto Tanjung dan Napal Licin Siap Menangkan Paslon Nomor 1 Syarif Hidayat – Gusti Rohmani

"Kami minta Bawaslu Muratara berani mengusut dugaan politik uang. Bawaslu  bisa merekomendasikan ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," harapnya. 

Laporan Tim Kuasa hukum Syarif-Gusti terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dan ketua BPD Desa Sungai Baung diduga melakukan politik uang saat kampanye. 

Tim Hukum Syarif-Gusti berharap Bawaslu Muratara tunjukan sikap berani dan tegas menggunakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kita mengharapkan, Bawaslu melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” tambah Andrian SH 

BACA JUGA:Syarif – Gusti Sampaikan Visi Misi, Bantu Ponpes, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim

BACA JUGA:Syarif Hidayat – Gusti Rohmani Dapat Nomor Urut 1, Tim Pemenangan : Sesuai dengan Slogan MAS

Dalam laporan itu menyebut Tim Paslon Nomor Urut 2, diduga melakukan praktik politik uang dalam kampanye dialogis yang digelar di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas ulu, pada Senin, 7 Oktober 2024. 

Tim Kuasa Hukum Syarif-Gusti menyebut dugaan politik uang ini merupakan ujian untuk rakyat Muratara dan ujian keseriusan Bawaslu Muratara dalam menegakkan aturan,  terkait pelanggaran pidana pemilu, khususnya dalam hal politik uang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan