Inilah 10 Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS),Yuk Simak Disini

Selasa 16 Jan 2024 - 11:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sertakan surat pernyataan pindah yang menyatakan alasan dan keinginan Anda untuk pindah TPS.

Surat ini dapat ditujukan kepada petugas kelurahan atau desa setempat.

5. Formulir Pindah TPS

BACA JUGA:SMPIT Mutiara Cendekia Raih 2 Prestasi Lomba LKBB Tingkat Kota Lubuklinggau, Mura, dan Muratara

Ada formulir khusus yang harus diisi sebagai langkah awal pindah TPS.

Formulir ini umumnya tersedia di kantor kelurahan atau desa.

6. Bukti Kepemilikan Rumah (Opsional)

Jika Anda pemilik rumah, siapkan bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah atau Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai pendukung pindah TPS.

7.Bukti Sewa Rumah (Opsional)

BACA JUGA:Mahmud MD Tanggapi Rencana TKN Prabowo-Gibran Laporkan Posko Kecurangan Pemilu

Jika Anda menyewa rumah, sediakan bukti sewa seperti surat perjanjian sewa rumah.

Dokumen ini dapat menambah validitas pindah TPS.

8. Bukti Pembayaran Pajak (Opsional)

Beberapa daerah mungkin mengharuskan Anda menunjukkan bukti pembayaran pajak sebagai salah satu syarat pindah TPS.

9. Surat Kuasa Jika Diperlukan

BACA JUGA:Bangun Kerjasama, Manajemen Linggau Pos dan Famvida Hotel Tandatangani MoU

Kategori :