SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Amiri Aripin mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, sebut administrasi keuangan KONI Sumsel kepemimpinan Hendri Zainuddin carut marut.
Hal itu terungkap, saat Amiri Aripin dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi dalam sidang pembuktian korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 16 Januari 2024.
Di persidangan, saksi Amiri menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.
Namun, saksi Amiri menyebutkan bahwa pada penghujung tahun 2021 tepatnya pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Sumsel, dirinya mengundurkan diri.
BACA JUGA:Oknum Caleg Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kenali Gejala yang Dialami Korban
"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat gelar forum di Rakerda KONI Sumsel," ungkap saksi Amiri.
Adapun alasan mengapa dirinya mengundurkan diri, dipersidangan saksi Amiri mengungkapkan karena carut marutnya sistem administrasi keuangan KONI Sumsel.
Terungkap juga dari keterangan saksi Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.
Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp 12,5 miliar.
"Namun untuk dana tambahan Rp 25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.
BACA JUGA:Kabar Duka, Pengusaha Tenda Lubuklinggau Kesetrum di Musi Rawas
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.
Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni Hendri Zainuddin.
"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.
Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.