BACA JUGA:Mobil Mewah Milik Polisi Tertimpa Pohon Besar Depan Rumah Prabowo
Hingga berita ini diturunkan, saksi Amiri masih terus dicecar berbagai pertanyaan baik majelis hakim penuntut umum dan penasihat hukum.
Terutama mengenai proses pencairan dana hibah KONI Sumsel, terkait jabatannya sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel saat itu.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp 37 miliar.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Hilangkan 3 Nyawa, Begini Penanganan ODGJ oleh Dinkes Musi Rawas
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)