Hal ini dikarenakan jika dia terkena razia, pasti langsung berurusan dengan hukum.
Selain itu, kalau anak terlibat dalam kecelakaan, posisinya akan lebih lemah karena tidak memiliki SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin.
Kedua, mental anak di bawah umur masih belum cukup.
Salah satu alasan mengapa batas usia pemohon SIM diterapkan menjadi lebih dari 17 tahun dikarenakan pertimbangan mental.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Dana BOS 2024 Cair Lebih Cepat
Anak remaja yang telah berusia di atas 17 tahun dianggap telah mempunyai mental yang lebih matang kalau dibandingkan anak usia 13 tahun.
Maka dari itu, kalau anak di bawah umur berkendara dengan mental yang tidak mumpuni, konsentrasinya dapat terganggu.
Misalnya, anak berkendara dalam kondisi habis dimarahi karena sebuah kesalahan. Dengan kondisi seperti itu, konsentrasinya pun terganggu dan dapat menabrak.
Ketiga, fisik anak di bawah umur masih belum cukup.
BACA JUGA:Guru Muratara Apinsa Hadapi Vonis Hukuman, Kepsek : Yakin Dia Bebas
Jadi, tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Hal ini khususnya bagi anak-anak yang masih menduduki bangku SMP dan SD.
Kaki mereka belum cukup jenjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain.
Belum lagi ketika berhenti karena lampu merah, kaki harus turun dulu ke aspal. Tentu hal ini sangat membahayakan.
Keempat, orangtua ikut repot jika terjadi sesuatu.
BACA JUGA:Sepakat, Mahasiswa Tolak Politik Uang dan Kampanye Hitam
Bukan hanya anak dan pengendara lain yang dirugikan, orangtua pun juga akan rugi karena sudah mengizinkan anak mengendarai motor.