Jika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Apalagi jika si Anak punya hobi ikut balap liar bisa ditangkap.
Selaku orangtua, Bunda pun harus ke markas kepolisian untuk mengurus semua hal di situ. Pastinya terasa malu.
Dan naasnya lagi, jika terjadi kecelakaan, dan bisa mengancam keselamatan nyawa anak kesayangan.
BACA JUGA:Orang Tua Jangan Buru-buru Cerai, Berikut 5 Dampak Anak Broken Home
Kelima, tidak bisa klaim asuransi.
Alasan kelima, mengapa anak tidak boleh mengendarai motor adalah segala kerusakan kendaraan yang disebabkan anak di bawah umur tidak dapat diganti asuransi.
Kalau asuransi mengetahui bahwa pengemudi kendaraan yang dipakai adalah anak di bawah umur, mereka tidak ingin mengganti. Alhasil, biaya yang dikeluarkan pun lebih besar.
Keenam, biaya kecelakaan ditanggung pribadi.
Apalagi jika anak terlibat dalam kecelakaan, biaya pengobatan anak tak bisa diklaim ke perusahaan asuransi dan harus ditanggung secara pribadi.
Hal ini dikarenakan ia melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim asuransi.
Demikian ulasan KORANLINGGAUPOS.ID mengenai 6 Alasan Anak Bawah Umur Dilarang Kemudikan Motor. Semoga bermanfaat.(*)