Jika Tak Kantongi SLHS, Siap-siap Dapur MBG Kena Suspend

Jumat 05 Dec 2025 - 22:45 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

BACA JUGA:Mayoritas Santri Belum Terima MBG, Pemerintah Minta Himbara Bantu Pesantren Bangun Dapur MBG

BACA JUGA:Menu MBG Gunakan Olahan Daging Harus yang Sudah Sertifikasi Halal

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji. 

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium,” ucapnya.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. 

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelas Dirjen Ami.

Kategori :