Pengangguran dan Oknum Perawat di Bumi Makmur Musi Rawas CK-CK Beli Barang Haram

Senin 22 Jan 2024 - 11:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Seleksi CASN dan PPPK 2024 Dilakukan 3 Kali Dimulai Maret, Ini Info Terbaru dari BKPSDM Lubuklinggau dan Mura

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya. (*)

Kategori :