5,7 Jutaan Petugas KPPS Ditempatkan di 820 Ribuan TPS, Wajib Tahu Ini Tugas TPS

Kamis 25 Jan 2024 - 16:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- asas kepastian hukum

- asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas

- asas kepentingan umum

- asas proporsionalitas

BACA JUGA:Acara Desak Anies Baswedan di Yogyakarta Dibatalkan

- asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

- asas tertib

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

BACA JUGA:Jadi Tim Sukses, Herman Deru, Khofifah, Yenny Wahid Dinonaktifkan dari PBNU

Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024.

Tugas KPPS

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

BACA JUGA:Muslimat NU 'Pecah' Ketum Muslimat NU dan Anggota Beda Dukungan

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Kategori :