- asas kepastian hukum
- asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
- asas kepentingan umum
- asas proporsionalitas
BACA JUGA:Acara Desak Anies Baswedan di Yogyakarta Dibatalkan
- asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
- asas tertib
KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
BACA JUGA:Jadi Tim Sukses, Herman Deru, Khofifah, Yenny Wahid Dinonaktifkan dari PBNU
Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024.
Tugas KPPS
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
BACA JUGA:Muslimat NU 'Pecah' Ketum Muslimat NU dan Anggota Beda Dukungan
Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.