MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pencabulan sesama jenis (sodomi) disidangkan. Terdakwanya Suparman Jaya alias Dadang.
Bujang usia 40 tahun itu jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 25 Januari 2024
Suparman Jaya merupakan Warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas jalani sidang perdana JPU karena diduga mensodomi korban yang masih pelajar yakni inisial FA (14) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Sidang secara tertutup yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dengan panitera pengganti (PP) Efendy Sulityo, SH.
BACA JUGA:Mayat Penuh Luka di Jalan Perkebunan, Polisi: Warga Tenang Jangan Terprovokasi
Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bermula pencabulan dilakukan terdakwa itu terjadi Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di teras kelas salah satu SD di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Korbannya seorang anak laki-laki sebut inisial FA (14), yang dicabuli terdakwa dengan cara dioral seks.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan terdakwa mengiming-ngiming korban dengan cara diberi uang Rp50 ribu agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban.
Bahkan sebelumnya terdakwa pernah melakukan hal yang sama terhadap korban dengan memberikan paket internet.
BACA JUGA:Anehnya Penggerebekan Lokasi Judi di Musi Rawas, IRT Heboh Teriak-teriak
Terungkap bahwa selain korban ada anak lain yang juga dicabuli.
Bahkan aksi ini sudah 10 kali dilakukan terdakwa, sampai akhirnya korban melaporkan kepada ayahnya. Kemudian informasikan, Selasa 31 Oktober 2023 malam setelah mencabuli korban, terdakwa datang ke Polsek Tugumulyo dengan tujuan melapor kehilangan HP.
Lebih lanjut, di saat itu, korban juga diajak ke Polsek.
Karena terdakwa menduga, korban yang mencuri HP miliknya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, ternyata korban FA yang diajak ke Polsek, adalah korban pencabulan.