Emak-emak di Muara Beliti Pakai Perhiasan Senilai Rp 31 Juta Kena Hipnotis, ini Ganjaran Hukuman Pelakunya

Terdakwa Bustomi (54) jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencuri perhiasan Sri Robima warga Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Karena cukup bukti, terdakwa Bustomi (54) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman empat tahun penjara. 

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, Rabu 25 Januari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari, SH  sebelumnya dengan enam tahun penjara. 

Resedivis yang merupakan Warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang  usai terbukti mencuri perhiasan kalung, gelang dan liontin bernilai puluhan juta milik korban Sri Robima (70) warga Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP)  Iwan, SH.

Dalam putusan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Bustomi alias Bus terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke–4e KUHP.

Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan membuat korban mengalami kerugian sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU   nyatakan terima.

BACA JUGA:Mobil Ketua DPC PPP Musi Rawas Hilang di Lubuklinggau, Begini Kronologinya

Terdakwa Bustomi masuk bui karena  bersama  Rio dan  Yan (DPO) melakukan pencurian modus hipnotis   Jumát  31 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB  di Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas.

Bermula korban Sri Robima  yang baru saja membuang sampah di belakang rumahnya.

Setelah selesai membuang sampah, korban Robima hendak pulang ke rumah.

Ketika sedang berjalan di lorong samping rumah tiba-tiba datang satu unit Mobil Toyota Cayla warna hitam dengan No. Pol BG 1059 QC yang saat itu dikendarai oleh Rio  dan ditumpangi oleh terdakwa Bustomi yang duduk dibelakang sopir dan Yan yang duduk di depan sebelah sopir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan