Dari ulasan di atas, kiranya dapat ditarik poin-poin penting mengenai rujuk, antara lain, pertama istri yang dirujuk masih dalam masa iddah talak raj’i, yakni setelah ditalak satu atau dua.
Istri yang sudah habis iddah dari talak raj’i alias sudah talak bain sugra tidak bisa dirujuk. Rujuknya harus dengan akad dan mahar baru.
Istri yang sudah talak talak tiga atau bain kubra, maka tidak bisa dirujuk kecuali istrinya sudah dinikahi laki-laki lain, kemudian berpisah dan habis masa iddahnya.
Istri yang ditalak fasakh dan ditalak khulu‘ juga tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru.
BACA JUGA:Motivasi Hidup dari Pahri, 54 Tahun Tekuni Usaha Jahit
Pun tidak bisa dirujuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri. Alasannya, ia tidak memiliki masa iddah.
Rujuk bisa dilakukan dengan redaksi sharih atau juga kinayah yang disertai dengan niat. Contoh redaksi sharih “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.” Contoh redaksi kinayah, “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan.
Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.
BACA JUGA:Ini Tiga Sektor Prioritas Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025
Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Kendati demikian, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan. Di antara manfaat rujuk ialah memberi kesempatan bagi suami-istri untuk memperbaiki biduk rumah tangga yang sudah retak.
Manfaat lainnya ialah menghemat biaya akad dan mahar baru, serta biaya sidang ke Pengadilan Agama jika ingin menikah resmi dan mendapat akta dan surat nikah baru.
Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.(*)