Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengancam dengan sajam, lalu tersangka dapat dibekuk.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan tujuh plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 1,92 Gram, yang ditemukan di kantong celananya,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, bahwa sabu didapat dari temannya Bambang (DPO) warga Palak Curup, Provinsi Bengkulu. Tersangka baru dua pekan jual sabu dengan dalih terdesak ekonomi. Sabu yang dijualnya di desa dihargai Rp 200 ribu per paket.
Penangkapan terhadap tersangka juga disaksikan Kades Marga Baru Muhtadin alias Mudra yang saat itu ada di lokasi.
AKBP Abdul Rahman juga menegaskan bahwa tersangka beserta bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Vivo Terbaru dan Spesifikasinya (Oktober 2023)
“ Kasus ini menjadi bukti nyata upaya BNNK Musi Rawas dalam memberantas peredaran Narkoba di Musi Rawas. Dengan bantuan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang dapat membahayakan generasi muda dan keamanan wilayah,” jelasnya.(Adi)