JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dunia maya media sosial heboh soal informasi besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Informasi yang beredar KPPS digaji Rp 1,2 Juta per hari sampai dengan pencoblosan dimulai.
Kesalahan informasi ini lantas menjadi viral dan perdebatan oleh netizen karena menganggap betapa enaknya menjadi anggota KPPS yang diberi honor harian.
Dikutif dari DISWAY.ID, faktanya, penyelenggara pemilu tidak digaji seperti informasi yang beredar. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji PPK, PPS, dan KPPS dibayarkan setelah tugasnya selesai dilaksanakan mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
BACA JUGA:Kodim 0406 Siapkan Personil Cadangan Bantu Amankan Kampanye Prabowo
Biar tidak salah lagi, simak rincian gaji panitia penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS, dan KPPS:
1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.500.000
• Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.200.000
• Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.850.000
• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
BACA JUGA:Cak Imin Tom Lembong Kampanye di Yogyakarta
12. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini: