BACA JUGA:Terungkap dalam Sidang, Detik-detik Pelaku Habisi Nyawa Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau
"Saat saya hubungi pelapor katanya jangankan menerima uang, ketemu terdakwa ini pun tidak pernah," tuturnya.
Hal senada juga mengenai terhadap uang mas kawin Rp 100 juta untuk penyidik, yang diketahui ternyata seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibatnya, kerugian yang dialami oleh korban lebih kurang seluruhnya nyaris Rp 400 juta.
Nominal kerugian itu, kata saksi korban belum termasuk uang damai yang diberikannya langsung kepada pelapor.
"Kasus saya sebagai terlapor sudah selesai, sudah saya berikan langsung uangnya kepada pelapor usai kejadian ini," sebutnya.
BACA JUGA:Terungkap dalam Sidang, Detik-detik Pelaku Habisi Nyawa Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau
Di hadapan majelis hakim, saksi korban mengaku mau memaafkan korban asal uang yang telah diambil terdakwa dikembalikan kepada dirinya.
Sementara itu, dari pengakuan saksi istri terdakwa diketahui uang tersebut dibelikan oleh terdakwa iPhone, AC, Sofa, sebidang tanah di Banyuasin serta kredit Mobil Toyota Ayla.
"Saat ini seluruhnya telah disita pak," ujar istri terdakwa. Saksi istri terdakwa yang keterangannya tidak disumpah ini, mengaku tidak mengetahui uang itu dari mana hanya tahu sudah memberi berbagai perabot rumah tangga dan mobil. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa Deni Trijayadi SH tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi dipersidangan.
Untuk sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya yakni saksi dari pihak bank guna menelusuri aliran uang yang digunakan terdakwa.
BACA JUGA:Emak-emak Tertipu Arisan Bodong Ratusan Juta, Waspadai Modusnya
Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa oknum pengacara bernama Deni Trijayadi SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.(*)