SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID- Nahas dialami Berti Putra Pratama. Dia ditipu pengacaranya sendiri hingga harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Berti dihadirkan bersama tiga orang lainnya, sebagai saksi di persidangan yang menjerat terdakwa bernama Deni Trijayadi SH yang tidak lain adalah pengacaranya sendiri, Rabu 31 Januari 2024.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Efiyanto SH MH, saksi Berti menceritakan kronologis penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Deni Trijayadi.
Diceritakannya, bermula saat itu dirinya jadi terlapor kasus hutang piutang senilai Rp 200 juta yang dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Biar Makin Nyaman, Polisi Lubuklinggau Sita 250 Knalpot Brong
Oleh karena itu, melalui seseorang meperkenalkan dirinya dengan terdakwa Deni Trijayadi untuk membantu "mengurus" perkaranya di Polda Sumsel berakhir damai dengan pelapor.
"Saat itu saya dikenalkan dengan terdakwa, dan kata terdakwa menyanggupinya karena mengaku banyak kenal dengan penyidik Polda Sumsel," kata saksi korban Berti di persidangan.
Karena percaya, sehingga dirinya pun membuat surat kuasa terhadap terdakwa sebagai pengacara untuk membantu mengurusi permasalahan yang saat itu sedang dihadapi.
Menurut saksi korban, saat itu terdakwa mengatakan membutuhkan uang yang diistilahkan terdakwa sebagai mas kawin sebesar Rp100 juta untuk penyidik Polda Sumsel yang menangani kasusnya.
BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Rugikan PT Sumatera Agro Tehnik Hingga Ratusan Juta
Serta, kata saksi korban uang tambahan Rp15 juta sebagai honor terdakwa Deni Trijayadi selalu kuasa hukumnya saat itu.
"Sehingga saya pun transfer jumlahnya Rp115juta kepada terdakwa," ungkap saksi korban.
Tidak berselang lama, terdakwa Deni Trijayadi kembali meminta transfer uang Rp200 juta sebagai uang pembayaran utang dengan dalih uang damai terhadap pelapor.
Namun, meski uang tersebut telah diberikan seluruhnya tetap saja dirinya didatangi oleh tim penyidik Polda Sumsel, dan kasusnya tetap dilanjutkan.
Karena curiga, saksi korban pun mencoba menanyakan kepada pelapor terutama mengenai pemberian uang Rp 200 juta yang diberikan melalui terdakwa Deni Trijayadi SH.