Camat Nibung Positif Narkoba, Pegang Bong dan Pirek di Kamar Mandi

Kamis 01 Feb 2024 - 07:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

“Untuk barang bukti sabu masih pendalaman perkara dari mana asalnya, untuk urinenya pak Camat dinyatakan positif gunakan narkoba jenis sabu. Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (I) atau 114 ayat ( I) atau pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (*)

Kategori :