MURATARA, KORAN LINGGAU POS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dengan masa percobaan selama satu tahun berakhir kepada terdakwa inisial FS (14).
Putusan dibacakan Hakim Lina Safitri Tazili, SH dalam sidang, Kamis 1 Februari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH sebelumnya dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara.
Pelajar salah satu madrasah yang merupakan warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang putusan haki terbukti lakalantas mengakibatkan korban Erlan yang merupakan Asisten PT Surya Agro Persada (SAP) meninggal dunia .
BACA JUGA:Selidiki Kasus Penipuan Online, Dua Polisi Diserang Warga
Sidang diketuai Hakim tunggal Lina Safitri Tazili, SH dan panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa di damping oleh kuasa hukum Deni Hadisa Putra, SH dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Lubuklinggau.
Dalam putusannya hakim Lina Safitri Tazili, SH menyatakan bahwa terdakwa inisial FS (14) terbukti dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain di sebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Nyaris Adu Jotos, Ini Kata Wakil Bupati yang Kecewa
Dengan syarat umum terdakwa tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi sejama menjalani pidana bersyarat dan syarat khusus terdakwa tersebut mengikuti seluruh program pembimbingan, pendampingan dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Klas II A Muratara.
Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan terdakwa masih sekolah kelas 2 MTs dan orang tua terdakwa sudah memberikan santunan berupa uang Rp 1,5 juta, minuman dus, dan beras 20 kg pada keluarga korban.
Hakim Lina Safitri Tazili, SH lalu bertanya kepada terdakwa, atas putusan tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukum, dan JPU nyatakan pikir-pikir.
Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui bermula pada Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Desa Aringin, Kampung VI, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Warga Batu Urip Lubuklinggau ini Terlibat Pencurian di 10 TKP, Kebanyakan di Musi Rawas
Kejadiannya bermula, terdakwa FS mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol datang dari arah Jalan Aringin menuju ke arah Rawas Ilir.