Sedangkan korban mengendarai Sepeda Motor Honda Verza BG 6534 HAF datang dari arah Rawas Ilir menuju kearah jalan Aringin.
Sesampainya di Jalan Desa Aringin, Kampung VI, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului satu unit mobil truk yang ada di depannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Rawas Ilir menuju ke arah jalan Aringin.
Namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan di depannya dari arah Rawas Ilir menuju ke jalan Aringin ada Sepeda motor Honda Verza NoPol BG 6534 HAF yang dikendarai oleh korban.
BACA JUGA:Sekongkol Bobol Bengkel di Musi Rawas
Sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak sepeda motor korban.
Saat itu terdakwa tidak berusaha menghindar ataupun mengelakkan sepeda motor yang terdakwa kendarai sehingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor lalu meninggal dunia saat berada di Puskesmas Karang Dapo.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Erlan meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : R/01/XII/2023/ Lantas tanggal 02 Desember 2023 oleh dr. Susan Framita Yulianda dokter pada UPTD Puskesmas Karang Dapo dimana disimpulkan korban Erlan mengalami patah tulang tengkorak akibat benturan kepala karena cidera benda tumpul. (*)