Selama masa sosialisasi tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal.
Diantaranya, media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol
“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol,” lanjutnya.
Sehingga nantinya, jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol.
Dari informasi tersebut tertulis bahwa besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, yaitu :
1. Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, Golongan 1 : Rp 85.000, Golongan 2 : Rp 127.500, Golongan 3 : Rp 127.500, Golongan 4 : Rp 170.000 dan Golongan 5 : Rp 170.000.
2. Tarif Tol Prabumulih-Simpang Indralaya, Golongan 1 : Rp 85.000, Golongan 2 : Rp 127.500, Golongan 3 : Rp 127.500, Golongan 4 : Rp 170.000 dan Golongan 5 : Rp 170.000.
Dalam kesempatan tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
BACA JUGA:Kabar Kembira Bagi Pengendara 5 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Gratis Selama Tahun Baru
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya-Prabumulih.(*)