LINGGAUPOS.BACAKORAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, melakukan penggeledahan terhadap tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, penggeledahan kantor serta rumah Kades di Kecamatan Indralaya Utara ini terkait dugaan perkara mafia tanah.
"Tiga desa yang digeledah tersebut yakni Desa Bakung, Pulau Kabal, dan Lorok," jelasnya, Rabu, 1 November 2023.
Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023,
Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Amankan Pengedar Narkoba Depan SDN O Mangun Harjo
Selanjutnya, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.
"Penggeledahan kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," paparnya.
Ditambahkannya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berhasil menemukan beberapa dokumen serta benda dan/atau barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.
"Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," tegasnya.