Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP

Senin 05 Feb 2024 - 20:16 WIB
Reporter : DISWAY
Editor : SULIS

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(*)

Kategori :