LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Setidaknya ada 162.000 warga Kota Lubuklinggau yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024. Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa berharap dari jumlah itu, minim yang golput.
“Bagaimana caranya agar masyarakat semangat melakukan pencoblosan? Ya sudah saya sampaikan kepada camat dan lurah, agar mereka menyampaikan ini ke panitia pemilihan untuk membuat TPS yang kreatif. Istilahnya TPS Tematik. Bisa dengan penyediakan hadiah. Infokan jauh-jauh hari dengan warga, sehingga mereka termotivasi menyalurkan hak pilihnya,” terang Trisko saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 5 Februari 2024.
Menurutnya, membuat TPS Tematik tak harus berhadiah barang mewah.
“Hadiahnya barang-barang sederhana saja. Bisa minta bantuan yang tidak mengikat dari pengusaha-pengusaha di dekat TPS itu untuk menyediakan hadiah. Bisa seterika, kipas angin, atau peralatan sederhana lainnya. Saya yakin ini menarik minat masyarakat,” jelas Trisko.
BACA JUGA:Trisko Defriyansa Perkenalkan Slogan Lubuklinggau ‘Padek Pule’
Bahkan ia berjanji, dengan Forkopimda akan datang langsung ke TPS Tematik yang diyakini bisa memberikan sumbangsi dalam mendongkrak minat masyarakat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini.
Cara kedua untuk meminimalisir golput, Trisko meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau memberikan contoh. Mereka harus bisa jadi pelopor masyarakat, untuk memilih.
“Sejauh ini netralitas ASN, aman. Karena mereka para ASN ini sudah paham regulasi. Dan memang netralitas itu ASN harus. Tapi ASN juga harus menunjukkan ketaatannya dengan terdepan dalam memilih. ASN harus jadi contoh. Mengajak masyarakat jangan sampai golput,” terangnya.
Cara ketiga untuk meminimalisir golput, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa meminta Dinas Pendidikan dan KPU berkoordinasi. Terutama sosialisasi kepada pemilih pemula dengan cara yang kreatif.
BACA JUGA:Masih Ada 156 Anak Stunting di Lubuklinggau, Pj Wako Targetkan akhir Tahun Turun Satu Digit
“Minimal pelajar SMA/SMK yang kelas XII mereka tahu jenis –jenis surat suara yang akan mereka coblos 14 Februari 2024 itu,” terang Trisko.
Surat Suara merupakan bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penting untuk dicatat bahwa Surat Suara dalam pemilu diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang – Undang ini menjelaskan bahwa Pemilu adalah sarana untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD.
Pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah