Selain itu, jenis Surat Suara dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
Apa saja jenis surat suara yang akan dicoblos pada 14 Februari 2024 nanti?
- Pertama, Surat Suara Abu-Abu Surat Suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Kedua, Surat Suara Kuning Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Ketiga, Surat Suara Merah Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Keempat, Surat Suara Biru Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Kelima, Surat Suara Hijau Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan adanya berbagai jenis Surat Suara ini, pemilih memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak. Surat Suara merupakan salah satu alat yang memungkinkan pemilih untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan mereka dalam pemerintahan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Bencana Alam
“Jadi, 14 Februari 2024 itu memang kita diliburkan, tapi bukan untuk liburan. Melainkan untuk ke TPS menyalurkan hak pilih dalam pesta demokrasi,” terang Trisko.(*)