JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira bagi tenaga honorer, keputusan terkait nasib tenaga non ASN diumukan setelah perpanjangan masa tunggu hingga akhir 2023 telah diubah menjadi Desember 2024.
Jaminan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahu ini, bukan berarti tanpa ujian untuk tenaha honorer ini.
Namun para honorer tetap diwajibkan untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tes ini bertujuan untuk menilai kualitas dan kemampuan kompetensi individu.
Berbeda dengan seleksi CASN konvensional yang menggunakan passing grade, penilaian bagi honorer ini dilakukan melalui pemeringkatan.
Bagi mereka yang berhasil melewati seleksi CASN, status mereka akan ditetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. "Jika tidak diangkat, secara otomatis mereka akan menjadi PPPK Paruh Waktu," ungkap MenPANRB.
Pilihan antara status penuh waktu dan paruh waktu ini disesuaikan dengan keuangan instansi pemerintah terkait. Diketahui, tidak semua daerah memiliki anggaran cukup untuk mendukung PPPK Penuh Waktu.
Untuk instansi pemerintah yang masih kekurangan dana, tenaga non-ASN akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai status PPPK Penuh Waktu, sejalan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Rincian terkait mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB.
Menurut Anas, prinsip utama yang dipegang teguh adalah tidak ada pengurangan penghasilan, tidak ada pemutusan hubungan kerja massal, dan tidak ada penambahan beban anggaran.
Dia menambahkan bahwa penataan honorer melalui jalur rekrutmen akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan perhatian khusus pada seleksi PPPK, dengan memberikan alokasi yang signifikan pada tahun ini.
Dari total kebutuhan formasi 2,3 juta ASN, sekitar 1,6 juta formasi dialokasikan untuk PPPK.
"Pemerintah berfokus pada seleksi PPPK sebagai upaya utama dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," terangnya.