MTsN 1 dan MIN 1 Digugat Terkait Sengketa Lahan Ini Penjelasan Plh Kanwin Kemenag Sumsel

Rabu 07 Feb 2024 - 18:53 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Tidak Hanya Ilmu Fiqih, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diajarkan ini Lagi

Lalu, tanah tersebut dibuatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh Pemda, baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.

"Jadi dengan kata lain, negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, diperuntukkan untuk pendidikan yang dibangun MIN 1 dan MTsN 1, bersertifikat dan jelas asal usulnya," jelasnya. 

Terkait pihak yayasan yang sudah mengadukan ke Pengadilan, pihaknya atas nama pemerintah dan pelaksana negara akan menghadapi proses hukum di persidangan. 

"Sejengkal pun tanah Pemerintah diambil, kita harus berjuang dan pertahankan kami siap mempertahankannya," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang. 

BACA JUGA:Tidak Hanya Ilmu Fiqih, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diajarkan ini Lagi

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Tepatnya berada Jalan Ariodillah, RT 031 RW 011, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Rabu 7 Februari 2024 mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

BACA JUGA:Revisi Perda LP2B Masih Tunggu SK ATR/BPN

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad di bawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

"Upaya menyurati pihak-pihak tersebut sudah lebih kurang 10 bulan lalu, namun tidak mendapat respon sama sekali, makanya kami lakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 meter persegi yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

Kategori :