LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara membawa sajam jenis pisau usai curi buah alpukat disidangkan.
Terdakwanya Pepet Pediansyah (35) jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.
Pengangguran yang merupakan warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 jalani sidang dakwaan JPU karena tertangkap basah olej warga membawa sajam usai mencuri buah alpukat.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, dengan anggota Amir Rizki Apriadi, Sh dan Ferri Irawan, SH dan panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
BACA JUGA:Bocah Disambar Petir, Begini Kronologi Lengkapnya
Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Pepet Pediansyah bersama-sama Riki (DPO) pada Minggu 24 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Perkarangan Rumah Mahendra Jalan Kerinci I RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Bahwa berawal pada Sabtu 23 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang bermain di Speed Warnet Jln. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Bertemulah terdakwa dengan Riki (DPO). Sekitar pukul 02.00 WIB mereka selesai bermain warnet.
Kemudian terdakwa bersama Riki (DPO) pulang berbarengan dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan Riki berkata "Ado pokat di sebelah Lorong Kerinci itu, ayok kalau nak kito ambek.”
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan
Dan terdakwa bersama Riki pun kembali ke rumah masing-masing untuk mengambil peralatan.
Rumah terdakwa dengan rumah Riki adalah bertetanggaan. 5 menit kemudian mereka pun kembali bertemu.
Saat itu terdakwa membawa peralatan dari rumah berupa serokan untuk alat mengambil buah alpukat, dan botol minuman.
Sedangkan Riki membawa pisau dan serokan.
Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama Riki dengan berjalan kaki mengarah ke rumah warga pemilik buah alpukat tersebut.