Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang

Rabu 07 Feb 2024 - 20:47 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Mobil Curian dari Muratara Hendak Dijual ke Rejang Lebong, Diamankan di Lubuklinggau

Mereka menemukan dua buah karung beras warna putih untuk tempat buah alpukat.

Lalu mereka memastikan situasi di sekitar lokasi pemilik buah alpukat aman, sembari mulai masuk ke dalam pekarangan  rumah pemilik buah alpukat tersebut. 

Setelah terdakwa bersama Riki berhasil masuk ke dalam pekarangan,   Riki memanjat pohon buah alpukat tersebut dan mengambil buah alpukat kemudian dimasukkan ke dalam karung dan jaket yang dipakai oleh Riki.

Setelah penuh, Riki pun turun dari pohon dan terdakwa menyusun buah alpukat itu di dalam karung. 

Saat terdakwa hendak mengikat karung, terdakwa meminta kepada   Riki untuk meminjam pisau dengan berkata “Minjam pisau Kau itu Ki.” 

Lalu pisau tersebut diserahkan kepada terdakwa lalu karung yang berisikan buah alpukat tersebutpun terdakwa ikat. Pisau tersebut terdakwa simpan dan selipkan di pinggang terdakwa bagian depan.

BACA JUGA:Mobil Curian dari Muratara Hendak Dijual ke Rejang Lebong, Diamankan di Lubuklinggau

Setelah aksinya lancar,  mereka berhasil keluar dari dalam pekarangan rumah pemilik buah alpukat tersebut.

Tak disangka, ternyata sudah ada warga yang mengintai terdakwa bersama Riki.

Sehingga warga yang jumlahnya cukup banyak tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut buah alpukat yang sudah disusun di dalam karung tersebut. Dan Riki berhasil kabur.

Terdakwa, pisau, dan alpikat berhasil diamankan ke Mapolsek Lubuklinggau Timur 1. 

BACA JUGA:Janda Muda Mencuri di Pasar Satelit Lubuklinggau karena Terdesak Ekonomi

Perbuatan terdakwa Pepet sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Kategori :