Kata Mahfud Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian, Ternyata Karena ini Bocorannya?

Jumat 09 Feb 2024 - 15:38 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Maksudnya agar setiap pejabat negara yang akan menduduki jabatannya diselidiki dulu oleh KASN, itu tujuannya.

"Tetapi di dalam praktik, lalu banyak menghambat juga karena di situ orang perlu mengangkat pejabat tetapi KASN belum memberi izin. Terkadang yang sudah didisposisi oleh KASN, sudah jadi pejabat, korupsi juga," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, KASN disepakati dihapus usai terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dari pada ini memperpanjang birokrasi, lalu pemerintah dan DPR sepakat, sudahlah tidak perlu KASN. Sehingga di dalam Undang-Undang baru itu (KASN) dihapus. Nanti kita cari alternatif lain, yang penting nanti proses seleksi pejabat itu bisa objektif, bisa akuntabel terhadap masyarakat karena sekarang ini jual beli jabatan masih banyak juga meskipun sudah ASN," ujarnya. (*)

Kategori :