Curi Ponsel yang Diletakkan di Dashboard Motor

Jumat 09 Feb 2024 - 20:29 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Sehingga terdakwa langsung diteriaki “ Maling “

BACA JUGA:Begini Proses Hukum ODGJ yang Bunuh Anak dan Orang Tua di Musi Rawas

Mendengar itu terdakwa langsung lari melewati masjid dan dikejar oleh  korban.

Saat terdakwa berlari ke arah pasar Lubuklinggau dan langsung ke daerah Kelurahan  Jawa Kanan SS ke rumah  Mu.

Di rumah  Mul terdakwa langsung berganti baj.

Sore harinya terdakwa menjual Handphone milik saksi korban tersebut kepada  Wawan di Gang Kandis sebesar Rp700 ribu.

Lalu terdakwa berangkat ke Muara Enim naik   Bus Handoyo dengan ongkos Rp 120 ribu.

Setelah empat  hari di Muara Enim terdakwa kembali ke Lubuklinggau.

BACA JUGA:Karyawan Columbus Lubuklinggau Dituntut Denda Rp 1 Miliar

Saat terdakwa sedang bermain di warnet dia diamankan Polisi.

Akibat perbuatan terdakwa, Eko Agus Suwartiono  kehilangan handphone merek Oppo Reno 6 warna ungu Aurora seharga Rp 5.200.000. (*)

Kategori :