BACA JUGA:Mantan Guru di Lubuklinggau Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Lalu saat menarik rolling door datang pelaku yang jumlahnya 2 orang mengendarai sepeda motor dengan alasan berteduh karena situasinya sedang gerimis.
Kemudian salah satu pelaku yang tugasnya sebagai eksekutor mendekati korban dan menodongkan senjata tajam, agar korban mau menyerahkan HP.
Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di kawasan kandang kota bengkulu.
Setelah itu, Tim Buser Gabungan R.A.D melalukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit iPhone.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti," kata Kompol Kadek, Jumat 9 Februari 2024. Ditambahkan Kadek, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Lakalantas di Muara Beliti, Rush Tabrak Dump Truck PT AKL
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku ini resedivis kasus narkoba Tahun 2017 kasus narkoba vonis 4 tahun 2 bulan dan kasus pencurian Tahun 2022 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara," tutup Kadek. (*)